PP yang baru ditandatangani Presiden mengatur soal jumlah dan syarat pelamar CPNS 2018

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Kebijakan tersebut mengatur segala hal tentang PNS termasuk syarat pendaftar hingga jumlah pegawai yang dibutuhkan.
Pengadaan PNS akan dilakukan secara nasional untuk menjamin kualitas pegawai yang diterima.

Pengadaan PNS nantinya dilakukan melalui tujuh tahapan diawali dari perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS, dan terakhir pengangkatan menjadi PNS.

Dalam PP tersebut diatur juga mengenai ketentuan warga negara Indonesia yang berhak melamar menjadi PNS. Selain persyaratan yang selama ini sudah berlaku, PP tersebut menegaskan batas usia pelamar paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35.
Bagi yang ingin mendaftar CPNS silahkan Baca atau download PP yang wajib di penuhi oleh pendaftar. Download DIsini


Sementara untuk kebutuhan PNS secara nasional, pemerintah menugaskan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara pada setiap tahun. Jumlah itu memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara


0 Response to "PP yang baru ditandatangani Presiden mengatur soal jumlah dan syarat pelamar CPNS 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel