Dasar Permendikbud No 08 Tahun 2017 Untuk Guru Honorer

Permendikbud Nomor 8 tahun 2017 telah terbit yang mengatur mengenai juknis Dana BOS dan penggunaan Dana BOS untuk gaji guru Honorer serta dalam Permendikbud mengatur tentang kewajiban Guru Sekolah Negeri untuk mendapatkan SK Bupati/Walikota untuk membuat NUPTK. Dengan adanya SK Pemerintah Daerah SK Bupati/Wali Kota atau Gubernur maka bagi guru yang belum memiliki NUPTK akan berkesempatan mengajukan NUPTK, dan bagi guru yang sudah memiliki NUPTK dan belum bersertifikat pendidik akan mendapat kesempatan mengikuti sertifikasi.



Demikian mengenai dasar untuk guru Honorer semoga dapat di pahami semua teman-teman

0 Response to "Dasar Permendikbud No 08 Tahun 2017 Untuk Guru Honorer"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel