Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan PPGJ

Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan Akhir Tahun 2015, dengan hormat bersama ini kami sampaikan Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 


  1. Guru dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai peijanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. 
  2. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. 
  3. Sertifikasi adalah proses pemberian Sertifikat Pendidik kepada guru. 
  4. Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan PPGJ Download

Manual Aplikasi Pendataan UN Tahun 2017/2018 Download

0 Response to "Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan PPGJ"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel